..:: Catatan Sang Hina dalam mencari Sang Khalik ::..: SHOLAT ISTIKHAROH

Administrator

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Assalamualaikum Saya hanyalah, bagian dari kesempurnaan sistem penciptaan alam oleh Allah SWT, saya berusaha untuk tidak lupa bersyukur atas Rahmat dan KaruniaNya. Mari kita berusaha untuk menjaga kedamaian sistem kehidupan di dunia ini agar kelak dikemudian hari, tanggung jawab kitalah yang dipertaruhkan. Waalaikumsalam.

Rabu, November 21, 2007

SHOLAT ISTIKHAROH

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Saudari Ummi yg baik...!!! Pada dasarnya, shalat istikharah itu ditujukan utk meminta petunjuk pd Allah ttg sesuatu yg baik dan yg buruk. Dampak dri istikharah itu sendiri beragam: ada dlm bentuk mimpi, ada dlm bentuk kecenderungan hati dan pikiran, ada dlm bentuk siyarat, dll. Soal apakah perkawinan (pernikahan) anda mau dilanjutkan atau tdk, sepenuhnya mmg ada di tangan anda (dan tentu jg) suami anda. Anda lah (dan suami anda) yg bisa merasakan, mempertimbangkan, dan mencari solusi ttg perniakahan anda di masa yad. Yg perlu diingat adalah bhw "Sesuatu yg halal tetapi paling dibenci Allah Swt. adalah perceraian" (H.R. Ibnu Majah, dll). Mengapa thalak dianggap keputusan halal yg paling dibenci Allah? Jwbnya byk, tetapi setdknya ada beberapa dampak yg bisa dirasakan, a.l.: 1) perceraian adalah isyarat bhw pernikahan itu mmg tdk berlangsung scr baik, ada sesuatu yg mengharuskannya. 2) jk pny anak, perceraian bisa berakibat krg baik (negatif) pd anak-anak kita. 3) perceraian--pd sebagian orang--bs berdampak pd timbulnya perilaku negatif krn punya pengalaman buruk menjalani kehidupan rumah tangga. Dll. Perceraian bisa menjadi "terlarang" (haram) bisa juga menjadi "anjuran" (wajib). Jika tdk ada alasan apa-apa yg dibenarkan agama (misalnya sang suami memenuhi kewajibannya dr sgl aspek: materi, biologis, sikap santun, dll), lalu sang istri meminta cerai--misalnya krn perselingkuhan atau tergoda oleh rayuan suami atau laki-laki lain--tentu bentuk perceraian yg diajukan si istri menjadi "haram". Namun jk sebaliknya, sang suami tdk mampu memenuhi sgl persyaratan (misalnya tdk mampu memenuhi kebutuhan materi, biologis, sikap kasar pd istri, berperilaku dosa spt mabuk2-kan, judi, berzina, dsb), maka perceraian yg diajukan si istri menjadi "anjuran". Pd kasus yg terakhir, cerai menjadi dianjurkan, dan sambil memohon pd Allah Swt., smg perceraian spt ini akan berdampak positif bagi kehidupan sang istri di masa yad. Hal lain yg perlu diingat adalah, bhw perceraian itu hal yg lumrah dlm ajaran Islam, jk mmg situasi dan kondisi mengharuskan ke sana. Di masa Nabi Saw., banyak para sahabat bercerai dan mengadukannya pd Nabi Saw., beliau tdk melarang dan mengajurkan; semuanya dikembalikan pd kedua belah pihak (suami-istri). Artinya, soal perceraian bkn sesuatu yang dilarang, apalagi diharamkan dlm Islam. Justru di sinilah, kelenturan ajaran Islam dlm menata dan membina sebuah keluarga. Bukankah di dlm al-Qur`an disebutkan, "...atau ceraikanlah mereka [para istri itu] dengan cara yang ma`ruf [pula]. Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka..." (Q.S. al-Baqarah [2]: 231); yg berarti bhw perceraian itu hal yg lumrah dlm Islam...?! Wassalam...!!!

Tidak ada komentar: